Kamis, 12 Oktober 2017
Minggu, 25 Agustus 2013
23. Apakah orang mandi junub pada saat puasa, jika lubang telinganya kemasukan air itu dapat membatalkan puasanya?
Orang mandi junub / mandi basah / mandi
besar pada saat puasa, jika lubang telinganya kemasukan air tidak membatalkan
puasanya, sepanjang tidak dilakukan secara menenggelamkan badannya kedalam air,
karena tidak ada perintah mandi dengan cara menenggelamkan badan kedalam air. Sekalipun
sebenarnya, ia dapat mengupayakan agar telinganya tidak kemasukan air, atau
memungkinkan dapat melakukan mandi junubnya pada malam hari. Seperti halnya,
ada air kumur yang tertelan akibat mubalaghah / maksimalisasi dalam kumur pada
saat membersihkan mulut yang terkena najis darah gusi misalnya, karena mubalaghah
/ maksimalisasi dalam mandi junub atau kumur untuk membersihkan mulut dari
najis, itu diwajibkan oleh agama.
Berbeda, dengan hal-hal yang tidak diperintahkan agama misalnya, Jamilun pada saat puasa mulutnya terasa kering, lalu ia kumur-kumur kemudian ada air yang terlanjur tertelan, maka batal-lah puasa Jamilun, karena dalam hal ini kumurnya Jamilun tidak diperintahkan agama.
Demikian juga dalam kumur sebelum berwudlu, yang dilakukan secara mubalaghah / maksimal, lalu ada air kumur yang tertelan, maka membatalkan puasa karena tidak ada perintah mubalaghah / maksimalisasi dalam berkumur sebelum berwudlu.
Dalam Fathul Mu’in, hal 56:
Berbeda, dengan hal-hal yang tidak diperintahkan agama misalnya, Jamilun pada saat puasa mulutnya terasa kering, lalu ia kumur-kumur kemudian ada air yang terlanjur tertelan, maka batal-lah puasa Jamilun, karena dalam hal ini kumurnya Jamilun tidak diperintahkan agama.
Demikian juga dalam kumur sebelum berwudlu, yang dilakukan secara mubalaghah / maksimal, lalu ada air kumur yang tertelan, maka membatalkan puasa karena tidak ada perintah mubalaghah / maksimalisasi dalam berkumur sebelum berwudlu.
Dalam Fathul Mu’in, hal 56:
(ولايفطربسبق ماء جوف مغتسل عن)
نحو (جنابة) كحيض ونفاس إذاكان الإغتسال (بلاانغماس) في الماء فلوغسل أذنيه في
الجنابة فسبق الماء من احداهما لجوفه لم يفطر وإن أمكنه امالة رأسه أو الغسل قبل
الفجر كماإذاسبق الماء إلى الداخل للمبالغة في غسل الفم المتنجس لوجوبها
“Dan
puasa tidak batal karena terlanjur masuknya air pada rongga tubuh orang yang
mandi junub / basah, seperti haid dan nifas, jika mandinya tidak dengan
menenggelamkan kedalam air. Jika seseorang menyiram dua telinganya dalam mandi
junub / basah, lalu airnya masuk melalui telinga kedalam rongga tubuhnya, maka
puasanya tidak batal. Sekalipun memungkinkan ia dapat memiringkan kepalanya,
atau melakukan mandi junub / basah pada malam hari sebelum fajar. Seperti
halnya, air tertelan karena mubalaghah / maksimalisasi saat berkumur
membersihkan mulut yang terkena najis, karena mubalaghah / maksimalisasi dalam
hal ini wajib dilakukan” (Fathul Mu’in, hal 56).
Kamis, 22 Agustus 2013
22. Apakah orang hamil karena akibat zina itu tetap mendapat keringanan boleh tidak puasa?
Wanita hamil akibat zina, atau wanita
menyusui anak hasil dari zina tetap mendapat keringanan boleh tidak puasa,
seperti wanita hamil atau wanita menyusui lainnya. Mereka wajib melakukan qadla
puasanya disamping harus membayar fidyah, yaitu memberikan + 6,5 ons
makanan kepada orang miskin untuk setiap harinya, jika alasan mereka tidak
puasa itu karena ada kekhawatiran bayinya nanti lemah / kurang sehat dsb.
Namun, jika alasan mereka tidak puasa itu bukan karena adanya kekhawatiran
terhadap bayinya, melainkan kekhawatiran terhadap dirinya, semisal kalau ia
tetap puasa sambil menyusui nanti badannya menjadi lemah, maka ia hanya wajib
melakukan qadla puasa saja tanpa membayar fidyah.
Dalam Nihayatuz Zain, hal: 189:
ومثله
الحامل والمرضع ولوكان الحمل من الزنا
“Dan seperti orang sakit adalah wanita
hamil dan wanita menyusui sekalipun hamil akibat perbuatan zina”(Nihayatuz
Zain, hal: 189).
Dalam Fathul Mu’in, hal: 57:
ويجب
المد مع القضاء على حامل ومرضع أفطرتا للخوف على الولد
“Dan wajib membayar satu mud makanan serta melakukan qadla puasa atas wanita hamil dan wanita menyusui yang tidak puasa karena adanya kekhawatiran terhadap bayi” (Fathul Mu’in, hal: 57).
Langganan:
Komentar (Atom)