Wanita hamil akibat zina, atau wanita
menyusui anak hasil dari zina tetap mendapat keringanan boleh tidak puasa,
seperti wanita hamil atau wanita menyusui lainnya. Mereka wajib melakukan qadla
puasanya disamping harus membayar fidyah, yaitu memberikan + 6,5 ons
makanan kepada orang miskin untuk setiap harinya, jika alasan mereka tidak
puasa itu karena ada kekhawatiran bayinya nanti lemah / kurang sehat dsb.
Namun, jika alasan mereka tidak puasa itu bukan karena adanya kekhawatiran
terhadap bayinya, melainkan kekhawatiran terhadap dirinya, semisal kalau ia
tetap puasa sambil menyusui nanti badannya menjadi lemah, maka ia hanya wajib
melakukan qadla puasa saja tanpa membayar fidyah.
Dalam Nihayatuz Zain, hal: 189:
ومثله
الحامل والمرضع ولوكان الحمل من الزنا
“Dan seperti orang sakit adalah wanita
hamil dan wanita menyusui sekalipun hamil akibat perbuatan zina”(Nihayatuz
Zain, hal: 189).
Dalam Fathul Mu’in, hal: 57:
ويجب
المد مع القضاء على حامل ومرضع أفطرتا للخوف على الولد
“Dan wajib membayar satu mud makanan serta melakukan qadla puasa atas wanita hamil dan wanita menyusui yang tidak puasa karena adanya kekhawatiran terhadap bayi” (Fathul Mu’in, hal: 57).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar