Kamis, 22 Agustus 2013

22. Apakah orang hamil karena akibat zina itu tetap mendapat keringanan boleh tidak puasa?

Wanita hamil akibat zina, atau wanita menyusui anak hasil dari zina tetap mendapat keringanan boleh tidak puasa, seperti wanita hamil atau wanita menyusui lainnya. Mereka wajib melakukan qadla puasanya disamping harus membayar fidyah, yaitu memberikan + 6,5 ons makanan kepada orang miskin untuk setiap harinya, jika alasan mereka tidak puasa itu karena ada kekhawatiran bayinya nanti lemah / kurang sehat dsb. Namun, jika alasan mereka tidak puasa itu bukan karena adanya kekhawatiran terhadap bayinya, melainkan kekhawatiran terhadap dirinya, semisal kalau ia tetap puasa sambil menyusui nanti badannya menjadi lemah, maka ia hanya wajib melakukan qadla puasa saja tanpa membayar fidyah.

Dalam Nihayatuz Zain, hal: 189:

ومثله الحامل والمرضع ولوكان الحمل من الزنا

“Dan seperti orang sakit adalah wanita hamil dan wanita menyusui sekalipun hamil akibat perbuatan zina”(Nihayatuz Zain, hal: 189).


Dalam Fathul Mu’in, hal: 57: 

ويجب المد مع القضاء على حامل ومرضع أفطرتا للخوف على الولد
 
“Dan wajib membayar satu mud makanan serta melakukan qadla puasa atas wanita hamil dan wanita menyusui yang tidak puasa karena adanya kekhawatiran terhadap bayi” (Fathul Mu’in, hal: 57).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar