Orang mandi junub / mandi basah / mandi
besar pada saat puasa, jika lubang telinganya kemasukan air tidak membatalkan
puasanya, sepanjang tidak dilakukan secara menenggelamkan badannya kedalam air,
karena tidak ada perintah mandi dengan cara menenggelamkan badan kedalam air. Sekalipun
sebenarnya, ia dapat mengupayakan agar telinganya tidak kemasukan air, atau
memungkinkan dapat melakukan mandi junubnya pada malam hari. Seperti halnya,
ada air kumur yang tertelan akibat mubalaghah / maksimalisasi dalam kumur pada
saat membersihkan mulut yang terkena najis darah gusi misalnya, karena mubalaghah
/ maksimalisasi dalam mandi junub atau kumur untuk membersihkan mulut dari
najis, itu diwajibkan oleh agama.
Berbeda, dengan hal-hal yang tidak diperintahkan agama misalnya, Jamilun pada saat puasa mulutnya terasa kering, lalu ia kumur-kumur kemudian ada air yang terlanjur tertelan, maka batal-lah puasa Jamilun, karena dalam hal ini kumurnya Jamilun tidak diperintahkan agama.
Demikian juga dalam kumur sebelum berwudlu, yang dilakukan secara mubalaghah / maksimal, lalu ada air kumur yang tertelan, maka membatalkan puasa karena tidak ada perintah mubalaghah / maksimalisasi dalam berkumur sebelum berwudlu.
Dalam Fathul Mu’in, hal 56:
Berbeda, dengan hal-hal yang tidak diperintahkan agama misalnya, Jamilun pada saat puasa mulutnya terasa kering, lalu ia kumur-kumur kemudian ada air yang terlanjur tertelan, maka batal-lah puasa Jamilun, karena dalam hal ini kumurnya Jamilun tidak diperintahkan agama.
Demikian juga dalam kumur sebelum berwudlu, yang dilakukan secara mubalaghah / maksimal, lalu ada air kumur yang tertelan, maka membatalkan puasa karena tidak ada perintah mubalaghah / maksimalisasi dalam berkumur sebelum berwudlu.
Dalam Fathul Mu’in, hal 56:
(ولايفطربسبق ماء جوف مغتسل عن)
نحو (جنابة) كحيض ونفاس إذاكان الإغتسال (بلاانغماس) في الماء فلوغسل أذنيه في
الجنابة فسبق الماء من احداهما لجوفه لم يفطر وإن أمكنه امالة رأسه أو الغسل قبل
الفجر كماإذاسبق الماء إلى الداخل للمبالغة في غسل الفم المتنجس لوجوبها
“Dan
puasa tidak batal karena terlanjur masuknya air pada rongga tubuh orang yang
mandi junub / basah, seperti haid dan nifas, jika mandinya tidak dengan
menenggelamkan kedalam air. Jika seseorang menyiram dua telinganya dalam mandi
junub / basah, lalu airnya masuk melalui telinga kedalam rongga tubuhnya, maka
puasanya tidak batal. Sekalipun memungkinkan ia dapat memiringkan kepalanya,
atau melakukan mandi junub / basah pada malam hari sebelum fajar. Seperti
halnya, air tertelan karena mubalaghah / maksimalisasi saat berkumur
membersihkan mulut yang terkena najis, karena mubalaghah / maksimalisasi dalam
hal ini wajib dilakukan” (Fathul Mu’in, hal 56).