Selasa, 13 Agustus 2013

18. Apakah orang yang tidak puasa karena sakit yang tidak mungkin sembuh dan telah membayar fidyah itu kelak wajib menunaikan qadla puasa manakala sakitnya sembuh?

Orang yang tidak puasa karena sakit yang tidak mungkin sembuh, dan telah membayar fidyah itu kelak tidak wajib menunaikan qadla puasa sekalipun sakitnya telah sembuh.

Dalam Fathul Mu’in, hal: 57:

(و) يجب (على من أفطر) في رمضان (لعذرلايرجى زواله) ككبر ومرض لايرجى برؤه (مد) لكل يوم منه ان كان موسراحينئذ (بلاقضاء) وان قدرعليه بعد لأنه غير مخاطب بالصوم فالفدية فحقه واجبة ابتداء لابدلا

“Dan orang yang tidak puasa Ramadlan karena udzur yang tidak dapat diharapkan selesainya, seperti usia lanjut dan sakit yang tidak dapat diharapkan sembuhnya, maka ia wajib membayar satu mud makanan, jika ketika itu ia mampu membayarnya tanpa berkewajiban qadla puasa, sekalipun kemudian ia mampu melaksanakannya. Karena ia pada saat itu tidak wajib puasa, maka kewajiban baginya adalah membayar fidyah, bukan berpuasa. Dan fidyah baginya bukan pengganti kewajiban puasa”(Fathul Mu’in, hal: 57).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar