Wanita
pada saat cebok buang air kecil, karena ingin bersih maksimal
sambil disiram sering-sering jari
tangannya menyentuh pada bagian bibir alat kemaluan. Tindakan seperti ini tidak
membatalkan puasa selama jari jemari itu hanya menyentuh bagian luar kemaluan,
yaitu bagian yang harus disiram pada saat mandi besar. Atau bagian kemaluan
yang tampak dari luar ketika wanita berjongkok. Namun, jika ujung jari sudah
masuk pada bagian kemaluan yang lebih dalam, maka yang demikian itu membatalkan puasa.
Dalam Fathul Mu’in, hal: 56:
"Dan masuknya jemari
wanita yang cebok saat buang air kecil pada bagian kemaluan yang tidak tampak
dari luar ketika ia duduk di atas dua telapak kakinya” (Fathul Mu’in, hal: 56).
Dalam Al Bayjuriy, juz: 1, hal: 302:
“Demikian juga membatalkan puasa, jika wanita memasukkan jemari kedalam farjinya pada saat cebok air kecil, sebagaiman dilakukan sebagian wanita yang tidak mengerti” (Al Bayjuriy, juz: 1, hal: 302).
ووصول اصبع المستنجية إلى وراءما يظهرمن فرجهاعند
جلوسهاعلى قدميها مفطر
وكذالوأدخلت
المرأة أصبعها في فرجها عند الإستنجاء كمايفعله بعض النساء الجهلة
“Demikian juga membatalkan puasa, jika wanita memasukkan jemari kedalam farjinya pada saat cebok air kecil, sebagaiman dilakukan sebagian wanita yang tidak mengerti” (Al Bayjuriy, juz: 1, hal: 302).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar