Minggu, 18 Agustus 2013

21. Bagi wanita pada saat cebok buang air kecil, jari tangannya masuk kedalam kemaluan, apa betul yang demikian ini membatalkan puasa?

Wanita pada saat cebok buang air kecil, karena ingin bersih maksimal sambil disiram sering-sering jari tangannya menyentuh pada bagian bibir alat kemaluan. Tindakan seperti ini tidak membatalkan puasa selama jari jemari itu hanya menyentuh bagian luar kemaluan, yaitu bagian yang harus disiram pada saat mandi besar. Atau bagian kemaluan yang tampak dari luar ketika wanita berjongkok. Namun, jika ujung jari sudah masuk pada bagian kemaluan yang lebih dalam, maka yang demikian itu membatalkan puasa.

Dalam Fathul Mu’in, hal: 56: 

ووصول اصبع المستنجية إلى وراءما يظهرمن فرجهاعند جلوسهاعلى قدميها مفطر

"Dan masuknya jemari wanita yang cebok saat buang air kecil pada bagian kemaluan yang tidak tampak dari luar ketika ia duduk di atas dua telapak kakinya” (Fathul Mu’in, hal: 56).

Dalam Al Bayjuriy, juz: 1, hal: 302:

وكذالوأدخلت المرأة أصبعها في فرجها عند الإستنجاء كمايفعله بعض النساء الجهلة

“Demikian juga membatalkan puasa, jika wanita memasukkan jemari kedalam farjinya pada saat cebok air kecil, sebagaiman dilakukan sebagian wanita yang tidak mengerti” (Al Bayjuriy, juz: 1, hal: 302).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar