Rabu, 24 Juli 2013

10. Apakah merokok itu membatalkan puasa?

Merokok membatalkan puasa sebab orang yang merokok dengan sengaja menghisap atau memasukkan asap rokok kedalam tenggorokan, sedangkan asap rokok tergolong benda. Dan termasuk salah satu pekerjaan yang membatalkan ibadah puasa adalah memasukkan benda kedalam rongga tenggorakan

Bahkan bagi orang tertentu, perokok berat lebih memilih merokok dahulu sebelum beraktifitas kerja pada pagi hari daripada makan pagi, karena baginya merokok mempunyai efek yang lebih daripada sekedar efek makan pagi yakni kenyang.

Dalam Al Bayjuriy, juz: 1, hal: 302:

ومن العين الدخان المشهور وهو المسمى بالتتن ومثله التنباك فيفطر به الصائم لأن له أثرايحس كمايشاهد في باطن العود

“Dan termasuk benda adalah asap yang masyhur yang dinamakan tatun atau tembakau maka dapat membatalkan puasa, karena ia mempunyai efek yang bisa dirasakan sebagaimana dapat disaksikan di bagian dalam kayu” (Al Bayjuriy, juz: 1, hal: 302).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar