Kamis, 18 Juli 2013

7. Bagaimana hukum pengobatan dengan suntik / injeksi pada saat pasien berpuasa, apakah membatalkan puasanya?


Pengobatan dengan suntik / injeksi, menyalurkan obat lewat jarum suntik kedalam tubuh dalam upaya pengobatan penyakit tertentu pada saat pasien berpuasa, itu tidak membatalkan puasa pasien. Sekalipun suntikan itu sesungguhnya memasukkan suatu benda kedalam tubuh pasien, sebab proses masuknya jarum suntik dan obatnya tidak melalui lobang / rongga tubuh, semisal lubang telinga, hidung, anus dsb.

Dalam Kifayatul Akhyar, juz: 1, hal: 205:

وكذا لوغرزسكينا في لحم الساق لايفطر لأنه لايعد جوفا 

“Demikian juga tidak membatalkan puasa, jika seseorang menancapkan pisau kedalam daging betisnya, maka hal ini tidak membatalkan puasa, karena tidak terhitung memasukkan benda kedalam rongga tubuh”(Kifayatul Akhyar, juz: 1, hal: 205)

Dalam I’anatut Thalibin, juz: 2, hal: 229: 

وخرج به مالايسمى جوفا كداخل مخ الساق اولحمه فلا يفطر بوصول شيء إليه

“Dan bukan termasuk yang dinamakan rongga tubuh yaitu, bagian terdalam betis, atau daging betis, maka puasa tidak akan menjadi batal karena ada sesuatu yang masuk ke dalamnya”(I’anatut Thalibin, juz: 2, hal: 229).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar