Pengobatan dengan suntik / injeksi, menyalurkan
obat lewat jarum suntik kedalam tubuh dalam upaya pengobatan penyakit tertentu
pada saat pasien berpuasa, itu tidak membatalkan puasa pasien. Sekalipun
suntikan itu sesungguhnya memasukkan suatu benda kedalam tubuh pasien, sebab
proses masuknya jarum suntik dan obatnya tidak melalui lobang / rongga tubuh,
semisal lubang telinga, hidung, anus dsb.
Dalam Kifayatul Akhyar, juz: 1, hal: 205:
وكذا لوغرزسكينا في لحم الساق لايفطر لأنه لايعد جوفا
“Demikian juga tidak membatalkan puasa, jika seseorang menancapkan pisau kedalam daging betisnya, maka hal
ini tidak membatalkan puasa, karena tidak terhitung memasukkan benda kedalam
rongga tubuh”(Kifayatul Akhyar, juz: 1, hal: 205)
Dalam I’anatut Thalibin, juz: 2, hal: 229:
“Dan bukan termasuk yang dinamakan rongga tubuh yaitu, bagian terdalam betis, atau daging betis, maka puasa tidak akan menjadi batal karena ada sesuatu yang masuk ke dalamnya”(I’anatut Thalibin, juz: 2, hal: 229).
Dalam I’anatut Thalibin, juz: 2, hal: 229:
وخرج
به مالايسمى جوفا كداخل مخ الساق اولحمه فلا يفطر بوصول شيء إليه
“Dan bukan termasuk yang dinamakan rongga tubuh yaitu, bagian terdalam betis, atau daging betis, maka puasa tidak akan menjadi batal karena ada sesuatu yang masuk ke dalamnya”(I’anatut Thalibin, juz: 2, hal: 229).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar