Orang membersihkan kotoran dalam telinga
dengan cara memasukkan jari tangan atau dengan alat lain kedalam lubang telinga bagian dalam pada saat berpuasa, itu membatalkan
puasanya. Karena hal ini terhitung memasukkan benda kedalam rongga tubuh /
kepala. Sedangkan salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan benda kedalam rongga tubuh /
kepala.
Dalam Kifayatul
Akhyar, juz: 1, hal: 205:
حتى
أنه لوقطر في أذنه شيئا اوأدخل ميلا او قشة فيها أفطر
“Sehingga
jika orang yang sedang puasa meneteskan sesuatu kedalam telinganya, atau ia
memasukkan tusuk celak / jerami kedalam telinganya maka batal puasanya”(Kifayatul
Akhyar, juz: 1, hal: 205).
Dalam I’anatut Talibin, juz: 2, hal: 229:
“Karena telinga itu menembus hingga dalam pusat kepala, dan ia termasuk jauf / rongga kepala” (I’anatut Talibin, juz: 2, hal: 229).
Dalam I’anatut Talibin, juz: 2, hal: 229:
لأنه
نافذ إلى داخل قحف الرأس وهو جوف
“Karena telinga itu menembus hingga dalam pusat kepala, dan ia termasuk jauf / rongga kepala” (I’anatut Talibin, juz: 2, hal: 229).
assalamualaikum,,, minta maaf sebelumnya,,bukan kh mulut termasuk juga,,,,bagaimana halnya dengan berkumur.....terimakasih.....
BalasHapusMulut blm tergolong jauf, baru disebut jauf klo masuk awal tenggorokan.
BalasHapusTerimakasih