Sah
puasanya orang yang lupa tidak niat berpuasa, dalam arti ia tidak mengucapkan niat puasa pada
malam harinya, namun ia telah makan sahur. Karena dengan melakukan makan sahur
berarti ia telah mempunyai komitmen tujuan di dalam hatinya untuk berpuasa keesokan
harinya. Komitmen hati yang demikian itu dapat terhitung sebagai niat. Karena pada hakekatnya niat adalah tindakan hati bukan lisan. Bahkan
manakala niat diucapkan oleh lisan dengan tanpa disertai kehendak hati, maka
hal itu tidak terhitung sebagai niat yang sah. Sedangkan mengucapkan niat
dengan tidak lebih dari merupakan penguatan dan pengukuhan kehendak / komitmen.
Dalam Tanwirul Qulub, hal: 228:
ولو
تسحر أوشرب لدفع العطش نهارا أوامتنع عن المفطر مخافة طلوع الفجر كان نية إن خطر
بباله الصوم لتضمنه قصد الصوم
“Jika
seseorang melakukan sahur, atau minum dengan maksud agar tidak haus di siang
harinya, atau menghindari hal yang membatalkan puasa karena khawatir telah
terbit fajar, maka itu namanya niat, manakala terlintas dalam hatinya untuk
berpuasa. Karena didalamnya mengandung arti menyengaja untuk berpuasa" (Tanwirul
Qulub, hal: 228).
Dalam Al Bayjuriy, juz: 1, hal: 299:
“Dan mengucapkan niat dengan lisan tanpa disertai kehendak hati tidak cukup diperhitungkan sebagai niat. Dan niat tidak disyaratkan untuk diucapkan dengan lisan”(Al Bayjuriy, juz: 1, hal: 299).
Dalam Al Bayjuriy, juz: 1, hal: 299:
ولاتكفي
النية باللسان دون القلب ولايشترط النطق بها قطعا
“Dan mengucapkan niat dengan lisan tanpa disertai kehendak hati tidak cukup diperhitungkan sebagai niat. Dan niat tidak disyaratkan untuk diucapkan dengan lisan”(Al Bayjuriy, juz: 1, hal: 299).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar