Minggu, 28 Juli 2013

12. Apa hukumnya menunda-nunda menqadla puasa Ramadlan hingga dua-tiga tahun?

Menunda-nunda qadla puasa tanpa ada udzur hukumnya haram. Orang menunda-nunda qadla puasa Ramadlan sehingga tiba bulan Ramadlan berikutnya disamping harus mengqadla puasanya, juga diwajibkan bayar fidyah yaitu, memberikan makanan satu mud (+ 6,5 ons) makanan pada setiap harinya kepada orang miskin, sebagai denda karena kelalaian menunda puasa hingga datang Ramadlan berikutnya. Demikian denda ini dilipatkan sesuai dengan berapa tahun seseorang menundakan qadla puasa Ramadlan. 

Berbeda, orang menunda-nunda qadla puasa karena udzur, semisal udzurnya berupa sakit, kemudian sakitnya berlanjut terus-menerus hingga datang bulan Ramadlan berikutnya, maka ia hanya wajib melakukan qadla puasanya, tidak diwajibkan membayar fidyah, sepanjang udzur tersebut tetap berlanjut sekalipun bertahun-tahun.

Dalam Tanwirul Qulub, hal: 228:

ومن عليه شيء من رمضان فأخر قضاءه بغير عذر حتى دخل رمضان أخر حرم عليه و لزمه فدية التأخيرلكل يوم مد طعام وتكررالفدية بتكرر السنين  

“Dan barangsiapa yang mempunyai tanggungan mengqadla puasa Ramadlan, lalu ia menundanya dengan tanpa udzur hingga tiba bulan Ramadlan berikutnya, maka hukumnya haram / dosa dan wajib membayar denda karena menundanya, setiap hari satu mud makanan, dan denda ini dilipatkan sesuai dengan berapa jumlah tahunnya ia telah menundanya” (Tanwirul Qulub, hal: 228). 

Dalam Fathul Mu’in, hal: 57:

(و) يجب (على مؤخرقضاء) لشيئ من رمضان حتى دخل أخر (بلا عذر) في التأخير بأن خلا عن السفر والمرض قدر ماعليه (مد لكل سنة) فيتكرر بتكررالسنين على المعتمد وخرج بقولي بلاعذر ماإذاكان التأخير بعذر كأن استمر سفره أومرضه أوإرضاعها إلى قابل فلاشيئ عليه مابقي العذروإن استمر سنين

“Dan orang yang menunda melaksanakan qadla puasa Ramadlan hingga masuk Ramadlan berikutnya tanpa udzur, semisal tidak dalam perjalanan dan sakit yang mana semestinya ia mampu melaksanakan qadla, maka wajib membayar satu mud makanan untuk setiap harinya. Menurut pendapat yang kuat, jumlah mudnya dikalikan sesuai dengan jumlah tahunnya. Dan keluar dengan ucapanku -tanpa udzur-, yaitu jika menundanya karena udzur seperti perjalanannya, sakitnya atau menyusuinya berlajut terus-menerus hingga Ramadlan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya selama udzurnya berlanju terus-menerus sekalipun beberapa tahun”(Fathul Mu’in, hal: 57).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar