Menelan air ludah sendiri yang belum
diludahkan tidak membatalkan puasa, sepanjang air ludah murni dan masih dalam sumbernya. Artinya air
ludah tersebut bersih tidak tercemar oleh kotoran mulut semisal darah gigi yang
semestinya mudah dibersihkan, makanan yang tertinggal di antara gigi atau
tercemar oleh benda lainnya, dan masih dalam sumbernya yaitu mulut sekalipun
sengaja dikumpulkan dalam jumlah banyak kemudian ditelan. Bukan air ludah yang dikumpulkan pada
bibir mulut kemudian ditelan. Sebab bibir mulut tidak termasuk sumber air
ludah.
Dalam Tanwirul
Qulub, hal: 229:
ولابلع
الريق الطاهر الصافي ولاإخراج لسانه وعليه ريق
“Dan
menelan air ludah yang suci lagi bersih tidak membatalkan puas, dan tidak membatalkan puasa pula
mengeluarkan lidah yang berlumur
air ludah ”(Tanwirul
Qulub, hal: 229).
Dalam Al
Bayjuriy, juz: 1, hal: 302:
ولايضروصول الريق الخالص الطاهر من معدنه جوفه بخلاف غير الخالص وغير
الطاهر نعم يعفى عنه في حق من ابتلى بدم لثته وبخلافه من غير معدنه كأن جمعه على
نحو شفتيه ثم بلعه
“Dan tidak apa-apa air ludah murni, suci dan langsung keluar dari
sumbernya masuk kedalam perutnya. Berbeda air ludah yang tidak murni dan tidak
bersih. Ya dimaafkan bagi orang diuji dengan keluar darah gusi giginya. Dan
berbeda pula air ludah yang tidak langsung keluar dari sumbernya, seperti air
ludah yang telah dikumpulkan dalam dua bibir mulutnya, lalu ditelannya”(Al
Bayjuriy, juz: 1, hal: 302).
Dalam Fathul Mu'in, hal: 56:
“Dan puasa tidak batal karena menelan air ludah yang suci dan murni yang mengalir dari sumbernya, yaitu seluruh sudut mulut. Menurut pendapat yang paling sahih, sekalipun air ludah itu terkumpul dalam jumlah banyak” (Fathul Mu’in, hal: 56).
Dalam Fathul Mu'in, hal: 56:
(و) لايفطر (بريق طاهر صرف) اي
خالص ابتلعه (من معدنه) وهوجميع الفم ولوبعد جمعه على الأصح
“Dan puasa tidak batal karena menelan air ludah yang suci dan murni yang mengalir dari sumbernya, yaitu seluruh sudut mulut. Menurut pendapat yang paling sahih, sekalipun air ludah itu terkumpul dalam jumlah banyak” (Fathul Mu’in, hal: 56).
Ustadz, bagaimana kalo dahak yg keluar tiap waktu.. yang masih di dalam tenggorokan, boleh kah di telan, karena kadang susah utk mengeluarkannya? terima kasih..
BalasHapusMas yusna,
BalasHapusMenelan dahak yang masih ada dalam mulut membatalkan puasa, kecuali dahak tersebut masih di dalam tenggorokan belum masuk batas antara mulut dan tenggorokan, yaitu tempat keluar (makhraj) huruf kha'/kho' dan tidak bisa diupayakan keluar untuk diludahkan.(Tanwirul Qulub, hal: 228)
terimakasih kembali, semoga bermanfaat dan ALLA selalu memberikan hidayah kepada kita, keluarga dan guru2 kita, amin....
selamat berpuasa ramadlan 1434 H.